Ketua Mejelis Ulama Indonesia Kota Samarinda
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan praktik jual beli
uang alias penukaran uang yang marak menjelang Lebaran.
Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda Zaini
Naim menegaskan jual beli uang masuk dalam kategori riba. Riba dalam Islam
termasuk perbuatan yang sangat dikecam. Dalam kata lain, sengaja menukar uang
dengan potongan tertentu itu dosa.
Biasanya, penukaran uang tersebut digunakan sebagai
"angpao" Lebaran. Sehingga, penyedia jasa penukaran uang kecil dengan
potongan tertentu, menjamur di waktu seminggu sebelum Lebaran.
“Pada pandangan Majelis Ulama Indonesia, pedagang seperti
itu hukumnya haram. Mestinya aparat yang terkait seperti Bank Indonesia segera
mengantisipasi jual beli uang seperti itu,” kata Zaini Naim, Rabu (23/7/2014).
Menurut Zaini, selama ini umat Islam menentang perdagangan
uang. Tidak hanya itu, secara hukum Islam praktik perdagangan uang masuk ke
dalam riba. Seharusnya, lanjut dia, umat Islam menghindari perbuatan yang sudah
jelas haram. Terlebih, di Bulan Suci Ramadan.
“Hindari riba. Rasulullah mengatakan, riba itu ada 90 lebih
modelnya. Riba yang paling ringan itu seperti seorang anak yang menyetubuhi
ibunya. Bayangkan saja, dosa riba yang paling ringan itu seperti dosa seorang
anak yang menyetubuhi ibunya,” ungkap dia.
Terutama, lanjut dia, dalam praktek jual beli uang, setiap
pedagang mengambil untung yang yang relatif besar. Yakni dari Rp 5 ribu hingga
Rp 10 ribu dari tiap uang Rp 100 ribu yang ditukarkan. Parahnya, para pembeli
boleh melakukan proses tawar-menawar. “Sudah haram jelas tidak boleh dilakukan.
Apalagi ada proses tawar-menawar,” Zaini.
Sumber : kompas.com
Posting Komentar