18 Juni 2014 Lokalisasi Dolly Akan Ditutup
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani memastikan tempat
lokalisasi Gang Dolly, akan resmi ditutup, 18 Juni 2014 mendatang. Tempat itu
nantinya akan dialihfungsikan menjadi taman, toko-toko, hingga perpustakaan.
“Rencana tanggal 19 Juni tapi kemudian dimajukan tanggal 18
Juni karena Pak Mensos mau hadir.
Jadi beliau kalau tanggal 19 sudah ke Papua.
Itu untuk penutupannya,” ujar Risma di sela-sela acara Rakornas Persiapan
Pilpres dan Wakil Pilpres di Sentul International Convention Center (SICC) di
Bogor, Selasa (3/6/2014).
Risma mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Surabaya terus
membujuk para pekerja seks komersial dan mucikari untuk beralih profesi.
Setidaknya sudah ada 28 orang yang sudah menyatakan akan mengikuti untuk
menanggalkan profesinya itu. Mereka, sebut Risma, akan dilatih untuk membuat
produk yang mudah dijual.Sebelumnya, para PSK ini juga berdagang
obat-obatan dan kondom.
”Sekarang kita alihkan untuk jual yang lainnya,” ucap Risma.
Wali Kota surabaya yang dikenal dengan prestasinya membuat
taman-taman kota di Surabaya itu menuturkan, rumah-rumah Gang Dolly juga
akan dibeli pemerintah untuk dijadikan taman dan toko-toko yang menjual produk
buatan para mantan PSK.
“Ada juga perpustakaan, fasilitas internet gratis, gereja
kecil, kalau ada tempat yang cukup akan buat tempat futsal dan taman bermain,”
ujar Risma.
Sebelum penutupan resmi dilakukan, Risma juga akan meminta
suku dinas terkait untuk memeriksa kembali kondisi kesehatan perempuan-perempuan
yang bekerja di Gang Dolly. Saat ini, ada 168 orang yang terindikasi mengidap
virus HIV/AIDS.
Gang Dolly yang berdekatan dengan kompleks lokalisasi Jarak
di Kecamatan Sawahan itu kini dihuni sebanyak 1.080 PSK dan 300 mucikari.
Mereka berbaur bersama sekitar 400 warga setempat. Karena praktik seperti itu
sudah terlalu lama,
warga setempat menjadi ketergantungan untuk mengeruk
keuntungan ekonomi dari kegiatan prostitusi tersebut.
Pemkot Surabaya didukung Pemprov Jatim sepakat menutup
lokalisasi yang konon terbesar di Asia Tenggara sebelum bulan puasa.
Penutupan tersebut atas dasar Perda Kota Surabaya Nomor 7
tahun 1999 tentang larangan memanfaatkan bangunan untuk kegiatan prostitusi.
Posting Komentar