Bermula Kenalan Lewat Facebook
FB sebagai situs jejaring sosial terbesar di dunia memang
bisa dimanfaatkan untuk banyak kepentingan,baik itu yang positif maupun yang
negatif, salah satunya adalah yang dilakukan oleh salah seorang warga Dusun
Silencer, Desa Pegagan Julu V, Kec. Sumbul, Kab. Dairi, Sumut, Saat istri
sedang hamil Has (29) melakukan aksi kurang terpuju terhadap salah satu
kenalannya di FB.
Demi memenuhi hasratnya, Has menyekap serta membawa kabur
dan menggagahi seorang anak ABG. Usai kenalan dan saling bertukar nomor ponsel,
Has pun membuat janji ketemuan dengan korban, sebut saja namanya Bunga (14).
Pertemuan Has dengan cewek ABG asal Dusun Hutakabo, Desa
Huta Gugung, Kec. Sumbul itu, berlangsung pada Sabtu (12/7) lalu, tepatnya di
pasar malam.
Has mengaku berkenalan dengan bubga melalui Fb, dan selama
ini mereka kenal lewat media tersebut, lama kenalan has kemudian meminta nomor
hp korban dan janjian untuk ketemuan di pasar malam Sumbul.
Di malam itu sekitar pukul 22.00 wib, Bunga minta pulang.
Waktu itulah, Has berlagak mau mengantarkannya, tetapi malah dibawa ke sebuah
rumah kosong.
“Di rumah kosong di Silencer itu aku setubuhi dia beberapa
kali. Setelah tiga hari kami di gubuk itu, aku membawanya ke Tanjung Mulia
Medan di tempat familiku,” aku Has seperti dilansir dari JPNN
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah Bunga menceritakan
kronologi kejadian yang menimpanya kepada tetangga rumah famili Has di Tanjung
Mulia, Medan.
Tetangga dari famili Has itu, boru Simamora. Berawal dari
pengakuan Bunga itu lah, yang membuat Boru Simamora langsung melacak keluarga
Bunga di Sumbul. Hasilnya, orang tua Bunga bisa dihubungi.
Kemudian orang tua korban langsung melapor ke Polsek Sumbul
bahwa anaknya yang dicari sedang di Medan lantaran dilarikan laki-laki.
Saat itu juga polisi bersama orang tua korban ke Medan
menjemput keduanya. Terpisah, orang tua korban, Rom br Sihotang (50), tampak
begitu emosi atas peristiwa ini. “Saya keberatan dengan perbuatan tersangka.
Karena dia sudah bersetubuh dengan anak saya,” kesal ibu korban.
Atas dasar itulah, dia meminta penyidik Reskrim Polsek
Sumbul untuk menjerat Hasiholan dengan pidana seberat-beratnya. “Masa depan
anakku sudah dirusaknya,” kesalnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku sudah digelandang ke Polsek
Sumbul untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat 2
UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka sudah kita amankan. Sekarang proses penyidikan
sedang berlangsung,” kata Kanit Reskrim Polsek Sumbul Ipda HP Purba, Kamis
(31/7) seraya menyebutkan, tersangka mengakui ada 13 kali melakukan perbuatan
terlarang itu.
“Tersangka dijemput dari Tanjung Mulia, Medan, di Rumah
saudara H Sihotang. Sebelumnya si korban disekap di rumah kosong di tengah
perladangan di Silencer, Kecamatan Sumbul selama tiga hari-tiga malam. Setelah
itu tersangka membawa Bunga ke Tanjung Mulia Medan. Di sanalah mereka
seminggu,” terang HP Purba.
Sumber : aktualpost.com
Posting Komentar