Ahok Layangkan Surat Pembubaran FPI ke Menhuk dan HAM
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki
"Ahok" Tjahaja Purnama bakal melayangkan surat rekomendasi pembubaran
Front Pembela Islam (FPI) ke Menteri Hukum dan HAM, Senin (10/11/2014) ini.
Basuki mengaku sudah mengoordinasikan hal ini bersama Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu untuk melayangkan surat rekomendasi itu.
"Mudah-mudahan banyak gubernur, bupati, wali kota yang
berani ikuti jejak saya (beri surat rekomendasi pembubaran FPI). Kami kirim
surat resmi ke Menkumham untuk rekomendasi sesuai UU Ormas, FPI dibubarkan dari
seluruh Indonesia," kata Basuki, di Balaikota, Senin (10/11/2014).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,
pembubaran dapat dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui pengadilan untuk
diberi sanksi berdasar data-data kepolisian.
Ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas
pelanggar peraturan, yakni teguran, pembekuan, serta pembubaran ormas.
Senin siang ini, sebanyak 2.500 massa FPI dan Gerakan
Masyarakat Jakarta (GMJ) melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota untuk menolak
Basuki menjadi gubernur DKI.
Sementara itu, 3.000 massa buruh juga melakukan aksi unjuk
rasa, menuntut peningkatan upah minimum provinsi (UMP) DKI. Basuki pun mengaku
bakal kembali menerima perwakilan buruh dan tetap tidak akan berunding dengan
FPI.
Posting Komentar