News Update :
Home » , , , » Isi Kelucuan Berkas Gugatan Prabowo- Hatta Ke MK

Isi Kelucuan Berkas Gugatan Prabowo- Hatta Ke MK

Penulis : Unknown on Minggu, 27 Juli 2014 | 20.34


Kejanggalan Berkas Gugatan Hasil Pilpres 2014 Tim Prabowo-Hatta ke MK


Dalam penjabaran pelanggaran di Provinsi Papua Barat yang terdapat di halaman 140 dengan nomor sub bab XXXII, tim Prabowo-Hatta menyatakan bahwa pelaksanaan Pilpres 2014 telah dinodai pelanggaran.

Anehnya tertulis bahwa pelanggaran itu dilakukan untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 yang tak lain adalah Prabowo dan Hatta sendiri. Berikut cuplikannya:


    “Bahwa dalam tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2014 di Papua Barat telah dinodai dengan berbagai pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Massif yang dilakukan oleh pejabat-pejabat daerah dan kepala-kepala suku dengan maksud untuk memenangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2014 di 9 (sembilan) Kabupaten di Prov. Papua Barat” tulis kubu Prabowo-Hatta di berkas gugatan itu.

Selain itu ada juga kejanggalan lain yaitu total perolehan suara versi Prabowo-Hatta yang tidak mencapai 100%, tudingan 2,7 suara tidak benar padahal selisih suara 8,4 juta, hingga ada sejumlah tulisan tangan di berkas.

Ada pula beberapa kesalahan ketik. Kesalahan ketik yang ditemukan mulai dari gelar JK yang salah, ejaan Bahasa Inggris yang salah, penulisan Pemilu Presiden menjadi Pemilihan Kepala Daerah, hingga perbedaan nama provinsi di judul dan penjelasan.


Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 1 pada pilpres 2014 Prabowo-Hatta resmi mendaftarkan gugatan hasil pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi, dan untuk melengkapi berkas gugatanya, tim kuasa hukum telah melakukan perbaikan. Pasangan capres-cawapres nomor urut satu ini meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU. Namun, ada yang janggal di berkas gugatan Prabowo-Hatta ini.

Berkas gugatan Prabowo-Hatta ini diunggah oleh MK ke situs resminya, Minggu (27/7/2014), dan seperti di lansir dari detikcom. Ternyata ada beberapa hal yang janggal diberkas yang disusun oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta itu.

Sebagai pembanding, mereka menampilkan hasil rekapitulasi suara versi mereka yang mereka nilai benar. Namun ada yang janggal dengan perolehan suara versi Prabowo-Hatta tersebut, yaitu jumlah persentase suara kedua pasangan yang tidak mencapai 100 persen.

Poin 4,9 halaman 8 dari dokumen permohonan Prabowo-Hatta di bagian Pokok Permohonan menyebutkan bahwa perolehan suara pasangan nomor urut 1 adalah 50,25 persen, sementara nomor urut 2 adalah 49,74 persen. Jika dijumlah, perolehan suara keduanya hanya 99,99 persen.

Hal ini mengherankan, mengingat jumlah perolehan suara seharusnya 100 persen sebagaimana hitungan KPU. Kejanggalan lain adalah mengenai jumlah selisih suara.

Poin 4,8 dari dokumen permohonan tersebut menyebutkan bahwa “ditemukan adanya penggelembungan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 sebanyak 1,5 juta, dan ditemukannya pengurangan perolehan suara pasangan nomor urut 1 sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS.



Dengan kata lain, Prabowo-Hatta menuding terdapat 2,7 juta suara yang tidak benar penghitungannya sehingga mereka dirugikan. Namun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, selisih suara keduanya adalah 8,4 juta dengan kemenangan di pihak Jokowi-JK. Angka 2,7 juta suara tentunya tidak cukup untuk menutupi selisih suara 8,4 juta tersebut, apalagi membaliknya menjadi kemenangan Prabowo-Hatta.

Hal lain yang menarik perhatian adalah ditambahkannya kata ‘…dan seluruh provinsi Jawa Tengah…’ pada naskah petitum dengan tulisan tangan, agar masuk ke dalam wilayah yang melaksanakan pemungutan suara ulang.

Tulisan tangan tersebut dibubuhi paraf dan diberi tanggal 26 Juli 2014. Sebagai catatan, batas akhir pengajuan permohonan ke MK adalah tanggal 25 Juli 2014. Adapun dokumen yang ditampilkan di laman MK merupakan dokumen perbaikan tertanggal 26 Juli 2014.



Sumber: aktualpost.com
Share this article :

Posting Komentar

 
| | | | | |
© . Peristiwa Aktual . .
Design Template by kwanyar-online | Support by creating website | Powered by Blogger Kwanyar
div id='fb-root'/>