Kejanggalan Berkas Gugatan Hasil Pilpres 2014 Tim Prabowo-Hatta ke MK
Dalam penjabaran pelanggaran di Provinsi Papua Barat yang
terdapat di halaman 140 dengan nomor sub bab XXXII, tim Prabowo-Hatta
menyatakan bahwa pelaksanaan Pilpres 2014 telah dinodai pelanggaran.
Anehnya tertulis bahwa pelanggaran itu dilakukan untuk
memenangkan pasangan nomor urut 1 yang tak lain adalah Prabowo dan Hatta
sendiri. Berikut cuplikannya:
“Bahwa dalam
tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia tahun 2014 di Papua Barat telah dinodai dengan
berbagai pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Massif yang
dilakukan oleh pejabat-pejabat daerah dan kepala-kepala suku dengan maksud
untuk memenangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 dalam
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2014 di 9 (sembilan) Kabupaten
di Prov. Papua Barat” tulis kubu Prabowo-Hatta di berkas gugatan itu.
Selain itu ada juga kejanggalan lain yaitu total perolehan
suara versi Prabowo-Hatta yang tidak mencapai 100%, tudingan 2,7 suara tidak
benar padahal selisih suara 8,4 juta, hingga ada sejumlah tulisan tangan di
berkas.
Ada pula beberapa kesalahan ketik. Kesalahan ketik yang
ditemukan mulai dari gelar JK yang salah, ejaan Bahasa Inggris yang salah,
penulisan Pemilu Presiden menjadi Pemilihan Kepala Daerah, hingga perbedaan
nama provinsi di judul dan penjelasan.
Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 1 pada pilpres 2014
Prabowo-Hatta resmi mendaftarkan gugatan hasil pilpres 2014 ke Mahkamah
Konstitusi, dan untuk melengkapi berkas gugatanya, tim kuasa hukum telah
melakukan perbaikan. Pasangan capres-cawapres nomor urut satu ini meminta MK
membatalkan hasil rekapitulasi KPU. Namun, ada yang janggal di berkas gugatan
Prabowo-Hatta ini.
Berkas gugatan Prabowo-Hatta ini diunggah oleh MK ke situs
resminya, Minggu (27/7/2014), dan seperti di lansir dari detikcom. Ternyata ada
beberapa hal yang janggal diberkas yang disusun oleh tim kuasa hukum
Prabowo-Hatta itu.
Sebagai pembanding, mereka menampilkan hasil rekapitulasi
suara versi mereka yang mereka nilai benar. Namun ada yang janggal dengan
perolehan suara versi Prabowo-Hatta tersebut, yaitu jumlah persentase suara
kedua pasangan yang tidak mencapai 100 persen.
Poin 4,9 halaman 8 dari dokumen permohonan Prabowo-Hatta di
bagian Pokok Permohonan menyebutkan bahwa perolehan suara pasangan nomor urut 1
adalah 50,25 persen, sementara nomor urut 2 adalah 49,74 persen. Jika dijumlah,
perolehan suara keduanya hanya 99,99 persen.
Hal ini mengherankan, mengingat jumlah perolehan suara
seharusnya 100 persen sebagaimana hitungan KPU. Kejanggalan lain adalah
mengenai jumlah selisih suara.
Poin 4,8 dari dokumen permohonan tersebut menyebutkan bahwa
“ditemukan adanya penggelembungan perolehan suara pasangan calon presiden dan
wakil presiden nomor urut 2 sebanyak 1,5 juta, dan ditemukannya pengurangan
perolehan suara pasangan nomor urut 1 sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS.
Dengan kata lain, Prabowo-Hatta menuding terdapat 2,7 juta
suara yang tidak benar penghitungannya sehingga mereka dirugikan. Namun
berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, selisih suara keduanya adalah 8,4 juta
dengan kemenangan di pihak Jokowi-JK. Angka 2,7 juta suara tentunya tidak cukup
untuk menutupi selisih suara 8,4 juta tersebut, apalagi membaliknya menjadi
kemenangan Prabowo-Hatta.
Hal lain yang menarik perhatian adalah ditambahkannya kata
‘…dan seluruh provinsi Jawa Tengah…’ pada naskah petitum dengan tulisan tangan,
agar masuk ke dalam wilayah yang melaksanakan pemungutan suara ulang.
Tulisan tangan tersebut dibubuhi paraf dan diberi tanggal 26
Juli 2014. Sebagai catatan, batas akhir pengajuan permohonan ke MK adalah
tanggal 25 Juli 2014. Adapun dokumen yang ditampilkan di laman MK merupakan
dokumen perbaikan tertanggal 26 Juli 2014.
Sumber: aktualpost.com
Posting Komentar