Menanti Gebrakan Wagub Jakarta Djarot Saiful
Djarot Saiful Hidayat resmi menjadi Wakil Gubernur DKI
Jakarta. Dia dilantik menjadi DKI 2 oleh Basuki "Ahok" Tjahaja
Purnama di Balai Agung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat,
Rabu (17/12/2014). Dituntun Ahok, Djarot mengucapkan sumpah jabatan tepat pukul
13.30.
Djarot dilantik menggunakan payung hukum Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiliihan Kepala
Daerah. Berdasarkan Pasal 172 ayat 1 Perppu ini, wakil gubernur dilantik oleh
gubernur.
Sebelum terbit perppu tersebut, pelantikan gubernur dan
wakil gubernur dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri dengan dasar hukum SK
Presiden. Rujukannya adalah UU soal Pilkada. Itu artinya, Djarot menjadi wakil
gubernur pertama yang dilantik oleh gubernur.
Dengan lantang, Djarot yang mengenakan pakaian dinas upacara
(PDH) itu berjanji akan memenuhi kewajibannya sebagai wakil gubernur Jakarta dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
"Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Djarot. Djarot akan mendampingi
Gubernur Ahok membangun Jakarta hingga 2017 mendatang.
Bagi warga Jakarta, nama Djarot bisa dibilang asing. Pria
kelahiran Gorontalo, 30 Oktober 1955, itu lebih terkenal di Jawa Timur,
tempatnya merintis karier sebagai politikus. Kiprah kader PDI Perjuangan itu
diawali dengan duduk di kursi Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur.
Djarot juga poluler di Blitar karena dianggap mampu
mengelola daerah dengan baik. Selama dua periode menjabat wali kota Blitar,
dari 2000 hingga 2010, Djarot memprioritaskan pedagang kaki lima (PKL)
menjalankan roda perekonomian. Dia membatasi pembangunan mal dan gedung
pencakar langit lain.
Sejumlah penghargaan telah diraih, seperti anugerah Adipura
selama tiga tahun berturut-turut dan penghargaan Komite Pemantauan Pelaksanaan
Otonomi Daerah tahun 2008.
Posting Komentar