Kenaikan Tarif Listrik Per 1 Juli 2014
Pemerintah memastikan tarif dasar listrik untuk enam
golongan akan naik bertahap setiap 2 bulan, mulai besok (1/7/2014). (baca:
Akhir Juni, Jero Wacik Teken Aturan Kenaikan Tarif Listrik )
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman, mengatakan, hal ini sudah diatur dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014.
"Tarif Listrik Baru Enggak bisa mundur lagi, tinggal tunggu revisi
Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2014 yang akan keluar sebelum 1 Juli
2014," kata Jarman kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/6/2014).
Daftar Tarif Listrik Baru Kementerian ESDM 2014 :
(1). Untuk golongan I-3, tarif semula Rp 864 per kWh akan
naik menjadi Rp 964 per kWh. Pada 1 September 2014, tarif akan naik lagi
menjadi Rp 1.075 per kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp
1.200/kWh.
(2). Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA,
tarif semula Rp 1.145 per kWh akan naik menjadi Rp 1.210 per kWh. Per 1
September 2014 tarif ini akan naik lagi menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1
November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
(3). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA, tarif
semula Rp 1.004 per kWh akan naik menjadi Rp 1.109/kWh. Lalu, per 1 September
2014 naik lagi menjadi Rp 1.224/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik
menjadi Rp 1.353/kWh.
(4). Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA, tarif
semula Rp 997 per kWh akan naik menjadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014,
tarif ini naik lagi menjadi Rp 1.214/kWh, dan kembali naik pada 1 November 2014
menjadi Rp 1.352/kWh.
(5). Untuk golongan P-3, dari Rp 864 per kWh naik menjadi Rp
1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, lalu per 1
November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
(6). Untuk golongan P-2 dengan kapasitas di atas 200 kVA,
tarif semula Rp 1.062 per kWh naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014
naik lagi menjadi Rp 1.139 per kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik
menjadi Rp 1.200 per kWh.
Khusus periode kenaikan tarif untuk listrik industri golongan I-3
dan I-4 sudah dimulai pada 1 Mei 2014. Golongan I-3 adalah adalah industri
dengan kapasitas daya listrik terpasang menengah dan non-perusahaan terbuka.
Adapun golongan I-4 adalah pengguna listrik tegangan tinggi.
Posting Komentar