News Update :
Home » , , , » Alasan MK Menolak Semua Gugatan Prabowo

Alasan MK Menolak Semua Gugatan Prabowo

Penulis : Unknown on Jumat, 22 Agustus 2014 | 13.07


Berikut Alasan MK Tentang Penolakan Gugatan Prabowo-Hatta


Hasil Keputusan MK terkait Sengketa Pilpres 2014 sudah dibacakan, dimana MK menolak semua gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Kamis (21/8/2014) malam.

Apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim MK untuk menolah seluruh gugatan Prabowo-hatta tersebut berikut ini kami sajikan buat anda seperti yang diberitakan di Kompas.com

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tidak satu pun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan.

Terhadap dalil mengenai pengabaian daftar penduduk potensial pemilih per kelurahan (DP4) dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) ataupun daftar pemilih tetap (DPT), DPT memang merupakan keputusan KPU sebagai penyelenggara yang berada pada puncak struktur. Namun, proses dari tahap-tahap tersebut bersifat bottom up, yakni dari struktur penyelenggara yang paling bawah, berlanjut setahap demi setahap sampai pada struktur yang tertinggi dalam kerangka waktu sebagaimana diuraikan.


“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka apabila ada keberatan mengenai DPT, seperti penambahan dan modifikasi jumlah pemilih sebagaimana didalilkan pemohon, seharusnya permasalahan tersebut diselesaikan oleh penyelenggara dan peserta dalam kerangka waktu tersebut melalui mekanisme yang menurut hukum tersedia pada tahap-tahap sebagaimana diuraikan di atas,” ujar Maria Farida Indrati selaku hakim anggota, saat membacakan pertimbangan hakim.

Mengenai dalil pemohon khusus mengenai pengabaian DP4 dalam penyusunan DPS dan DPT sebagaimana disebutkan dalam tabel permohonan (halaman 44), pemohon tidak menjelaskan bagaimana pengabaian tersebut terjadi karena pemohon hanya menyebut angka data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang diunduh dari laman KPU dan angka penambahannya yang kemudian menjadi angka DPT pilpres.

Terkait dalil mengenai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), MK berpendapat bahwa salah satu ketentuan hukum yang mengatur tentang pemilu menunjukkan bahwa negara berkewajiban untuk menetapkan DPT, sementara warga negara berhak untuk didaftarkan pada DPT tersebut dalam rangka pelaksanaan pemilu.

Berdasarkan definisi, secara hukum dan administratif, warga negara yang dapat memilih adalah yang terdaftar dalam DPT. Permasalahannya adalah bagaimana dengan warga negara yang secara hukum telah memenuhi syarat untuk memilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT.

MK pun mengutip Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 bertanggal 6 Juli 2009, dan Peraturan KPU.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DPTb, DPK, dan DPKTb yang diatur dalam PKPU harus dinilai sebagai implementasi penyelenggaraan pemilu dalam rangka memenuhi pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk memilih karena ketentuan konstitusional dalam UUD 1945 dan putusan MK sebagai putusan pengadilan konstitusional secara faktual belum ditindaklanjuti dalam undang-undang. Oleh karena itu, secara materiil, DPTb, DPK, dan DPKTb yang diatur dalam PKPU tidak bertentangan dengan hukum atau konstitusi,” kata dia.

Terkait dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang berupa mobilisasi pemilih di 46.013 TPS, MK menilai bahwa semua TPS yang dipersoalkan oleh pemohon tidak terkait dengan perselisihan hasil perolehan suara.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti menurut hukum.”

Demikian pula mengenai dalil lainnya, MK mengatakan bahwa hal itu tidak terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait.

“Oleh karena itu, menurut MK, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Muhammad Alim.

MK Tolak Gugatan Prabowo Soal Pelanggaran pada 5.841 TPS di DKI


Salah satu gugatan yang ditolak, terkait dugaan pelanggaran pada 5.841 TPS di DKI Jakarta. Apa alasan MK menolak gugatan Prabowo tersebut?

Dalam salinan putusan MK yang diperoleh detikcom, Jumat (22/8/2014), MK tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran di 5.841 TPS tersebut. Pihak Prabowo Hatta rupanya hanya melaporkan 18 TPS di DKI saja yang bermasalah.

“Bahwa dari 5.841 TPS yang didalilkan Pemohon terjadi pelanggaran di TPS tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Faktanya Pemohon hanya melaporkan 18 TPS kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,” bunyi pertimbangan MK dalam putusannya.

Majelis juga menganggap, dari 18 TPS yang diduga pelanggaran, Bawaslu DKI sudah merekomendasikan 13 TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang. KPU juga telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut.

“Dan dari 18 TPS tersebut Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang hanya di 13 TPS. Atas rekomendasi tersebut Termohon (KPU) telah melaksanakan rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Terkait masalah DPKTb di Provinsi DKI, majelis mengatakan hal itu tidak melanggar undang-undang.

“Bahwa DPKTb tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan, serta pemilih DPKTb tidak dapat dibuktikan menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu,” ujar Majelis Hakim MK.


Share this article :

Posting Komentar

 
| | | | | |
© . Peristiwa Aktual . .
Design Template by kwanyar-online | Support by creating website | Powered by Blogger Kwanyar
div id='fb-root'/>