Contoh Ibu Yang Sangat Biadab
Yt (26), salah seorang ibu rumah tangga pelaku dugaan
pencabulan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, tega menyerahkan keperawanan anak
kandungnya yang masih berusia 10 tahun kepada pacarnya, Sg.
Yt adalah seorang janda yang berpacaran dan bahkan mengaku
telah menikah siri dengan Sg. Dengan dalih tak mampu memuaskan Sg dalam hal
kebutuhan biologis, Yt lantas merelakan anaknya. Bahkan, Yt pun ikut membantu
Sg untuk memerkosa anak kandung Yt itu.
"Ibu ini mengaku tak mampu memuaskan pacar, kemudian
menyerahkan anaknya saat Sg meminta untuk berhubungan intim. Bahkan, ibu ini
membantu aksi bejat tersebut," kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Wisnu
Widarto saat dihubungi via telepon, Kamis (7/8/2014).
Selama dua tahun, Yt mengaku telah menikah siri dengan Sg.
Mereka tinggal satu rumah bersama istri sah Sg. Selama dua tahun itu pula Sg
membohongi istri sahnya sebab ternyata pernikahan siri itu tak pernah terjadi.
"Dalam hal ini istri sah pelaku tidak terlibat karena
saat kejadian ia tidak ada di TKP dan tidak tahu saat aksi ini dilakukan,"
kata Wisnu.
Wisnu mengatakan, kini kedua pelaku dikenakan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Munculnya kasus ini berawal dari laporan Yt ke polisi yang
mengatakan bahwa Sg telah mencabuli anaknya. Namun, penyidik di Polres Mukomuko
tak begitu saja menuruti keterangan Yt. Setelah dilakukan pengembangan,
akhirnya diketahui kronologi yang sesungguhnya.
Hingga saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres
Mukomuko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Sumber: kompas.com
Posting Komentar